Senin, 20 November 2017

Peran Lembaga Hisbah Dalam Mengatur Bisnis

PERAN LEMBAGA HISBAH DALAM MENGATUR BISNIS
MAKALAH ANALISIS
Di Susun Guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Etika Bisnis Islam
Dosen Pengampu: Gatot Bintoro Putro Aji, S.H,M.E.Sy



  



Oleh kelompok VI (MU F):
NAMA
NPM
LENI SUGIARTI
1521030478
MAYA YUSENTA
1521030239
MAULANA ANGGA W
1521030078
MIKHROZUL RAHMAT
1521030379
MUSTAKIM
1521030248










JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH & HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN
LAMPUNG
2017
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Melihat perekonomian Indonesia sekarang yang makin sulit, mengaharuskan bagi semua individual harus bekerja keras dalam memenuhi kebutuhan hidupnya masing-masing. Salah satu caranya adalah dengan melakukan bisnis. Namun dalam kegiatan bisnis saat ini sering terjadinya kecurangan dikarenakan kurangnya pengawasan. Agama  Islam sangat  ketat  dalam  mengatur dan mengawasi pasar, dimana di antara kewajiban negara  dalam Islam adalah mengawasi kegiatan ekonomi untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kegiatan ekonomi.
 Menurut Sofyan S. Harahap, salah satu kelemahan dalam kehidupan ini adalah fungsi pengawasan. Hal ini dapat dibuktikan dengan maraknya kemaksiatan yang terjadi dalam praktek jual beli di negara kita yang masih melekat unsur riba, gharar, serta kecurangan pada standar timbangan dan ukuran yang digunakan, kemudian terjadinya penimbunan barang, makanan yang haram seperti kasus yang sedang marak saat ini yaitu dendeng sapi yang ternyata terbuat dari daging babi dan masih banyak lagi kecurangan-kecurangan lainnya yang bertentangan dengan aturan dalam Islam sehingga dengan adanya hal ini dapat meresahkan dan merugikan masyarakat. Berbagai fenomena masalah yang dihadapi Indonesia tersebut menjadi salah satu bukti masih kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam kegiatan ekonomi secara konsisten.
Oleh karena itu dibutuhkan salah satu lembaga yaitu Hisbah yang dibentuk dengan tujuan agar dapat mengawasi kondisi pasar. Lembaga Hisbah ini dibentuk pada saat masa zaman Nabi Muhammad s.a.w., yang mana manfaat lembaga ini salah satunya yaitu mengawasi pasar dan menjamin tidak adanya pelanggaran moral di pasar, monopoli, perkosaan terhadap hak konsumen, dan sebagainya. Lembaga ini sangat berrmanfaat bagi konsumen maupun pemerintah, karena dengan adanya lembaga ini pemerintah dapat berfungsi sebagai lembaga pengawas kehidupan ekonomi melalui lembaga Hisbah atau Wilayatul Hisbah.
Upaya negara untuk menjamin kemaslahatan, keadilan dan permainan jujur disemua lini kehidupan direfleksikan dalam institusi hisbah. Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi dengan bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oleh kekuasaan permintaan dan penawaran (yang terjadi dinegara kapitalis), melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu dengan yang lain dan mematuhi ketentuan syariat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari hisbah?
2.      Apa saja kewenangan lembaga hisbah dalam mengatur bisnis?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hisbah
Secara etimologi kata hisbah (ﺔﺒﺴﺣ) berasal dari akar kata Bahasa Arab ﺐﺴﺣﺐﺴﺤﻳ (hasaba-yahsubu) yang berarti “menghitung” dan “membilang”.[1] Secara istilah, hisbah adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya, dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukannya.
Secara terminologi hisbah diambil dari akar HSB yang berarti menghitung  (reckoning dan computing) berarti pula kalkulasi, berpikir (thinking) memberikan opini, pandangan dan lain-lain. Hisbah secara literal adalah sebuah problema aritmatik atau penjumlahan. Ada beberapa terminologi yang berakar dari, misalnya  hisbah ( accounting, stock-taking), ihtisab ( checking of account, overseing dan supervising) muhtasib (akuntan, supervisor dan ombudsman).[2]
Al-mawardi mengatakan bahwasanya hisbah adalah satu sistem untuk memerintahkan yang baik dan adil jika keadilan sedang di langgar atau tidak di hormati, dan melarang apa yang tidak hadir ketika ketidakadilan itu sedang dilakukan. Abu Yusuf mendeskripsikan fungsi hisbah dalam masalah perdagangan dan hal-hal yang bersifat  komersil dan industri sebagi berikut : hisbah berfungsi melakukan pengecekan  timbangan dan takaran, kualitas barang yang ditawarkan untuk dijual, kejujuran dalam dealing dan observasi kebaikan dan kesopanan dalam masalah penjualan dan secara umum pengawasan perilaku masyarakat secara umum.[3]
Kata hisbah juga sering digunakan bersamaan dengan kata “wilayah” (ولاية) yang berarti “pemerintahan”, “kekuasaan” dan “kewenangan”. Sehingga susunannya menjadi “wilayat al-hisbah” (ﺔﺒﺴﺤﻟ اﺔﻳﻻو) = kewenangan hisbah. Dalam mendefinisikan Wilayah Hisbah, ada beberapa pendapat. Menurut Ibnu Taimiyyah, yang dimaksud dengan wilayah hisbah adalah muhtasib yang kewenangannya adalah menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat mungkar. Sedangkan yang dimaksud muhtasib adalah orang yang dipercaya dan ditunjuk untuk mengawasi pasar dan dilaksanakannya nilai-nilai moral.
Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik, ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu. Tujuan umum nya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan, menjaga takdir yang ada, dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
Hisbah dapat diartikan sebagai lembaga normatif preventif karena fungsi pokoknya adalah menghimbau agar masyarakat melakukan kebaikan dan menjauhi kemungkaran. Namun demikian wilayah fungsi kontrol ini tidak sebatas bidang agama dan moral. Tetapi menurut Muhammad al-Mubarak melebar ke wilayah ekonomi dan secara umum bertalian dengan kehidupan kolektif atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat.
B.     Landasan Hukum
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ  
Artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.)QS. Ali-Imran : 104)[4]
* ¨bÎ) ©!$# ããBù'tƒ ÉAôyèø9$$Î/ Ç`»|¡ômM}$#ur Ç!$tGƒÎ)ur ÏŒ 4n1öà)ø9$# 4sS÷Ztƒur Ç`tã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍x6YßJø9$#ur ÄÓøöt7ø9$#ur 4 öNä3ÝàÏètƒ öNà6¯=yès9 šcr㍩.xs? ÇÒÉÈ  
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(QS. An-Nahl : 90).[5]
C.    Tugas Lembaga Hisbah
Adapun tugas lembaga hisbah adalah :
a.       Pengawasan terhadap kecukupan (stok) barang dan jasa di pasar.
Al-Hisbah melalui muhtashibnya harus selalu mengontrol ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, misalnya kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan lain-lain).
b.      Pengawasan terhadap industri
Dalam industri ini tugas muhtashib adalah pengawasan standar produk, ia juga mempunyai otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat atau negara.
c.         Pengawasan atas perdagangan.
Muhtashib harus mengevaluasi pasar secara umum dan berbagai praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia harus mengawasi timbangan dan ukuran, kualitas produk, menjamin pedagang dan agennya tidak melakukan kecurangan dan praktik yang merugikan konsumen
d.      Perencanaan dan Pengawasan Kota dan Pasar.
Muhtashib berfungsi sebagai pejabat kota untuk menjamin pembangunan rumah atau toko-toko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan keamanan bagi publik.
e.       Pengawasan terhadap keseluruhan pasar.
Muhtashib harus menjamin segala bentuk kebutuhan agar persaingan di pasar dapat berjalan dengan sehat dan islami, misalnya menyediakan informasi yang transparan bagi para pelaku pasar, menghapus berbagai retriksi untuk keluar dan masuk pasar, termasuk membongkar berbagai praktek penimbunan (ikhtikar).

D.    Tujuan Lembaga Hisbah
Hisbah dalam kegiatan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Pengawasan pasar merupakan tugas pertama seorang Muhtasib (pengawas) pada masa permulaan Islam. Untuk itu pembahasan ini dibagi menjadi dua, yaitu;
a.       Tujuan-tujuan hisbah dalam ekonomi
Tujuan hisbah dalam kegiatan ekonomi adalah untuk mewujudkan tujuan-tujuan berikut:[6]
1.      Memastikan dijalankannya aturan-aturan kegiatan ekonomi
Peran pengawasan dari luar untuk mencegah orang-orang yang lalai untuk menjaga aturan-aturan kegiatan ekonomi. Aturan terpentingnya adalah:
a)      Disyariatkannya kegiatan ekonomi
Aturan terpenting kegiatan ekonomi dalam islam adalah bahwa kegiatan ekonomi tersebut disyariatkan.Senantiasa terhindar dari maisir,gharar,dan riba.
b)      Menyempurnakan pekerjaan
c)      Melawan penipuan
Penipuan merupakan satu tindakan buruk yang dapat menyebabkan bahaya besar tehadap umat dan juga kegiatan ekonominya.Dimana penipuan mempunyai akibat bagi kesejahteraan konsumen,dan juga pertumbuhan ekonominya.  Bentuk – bentuk penipuan ini dapat berupa :[7]
ü  Kualitas
ü  Kuantitas
ü  Harga
ü  Waktu Penyerahan
d)     Tidak membahayakan orang lain
2.      Mewujudkan keamanan dan ketentraman
Keamanan dan ketrentraman merupakan menciptakan iklim investasi yang sesuai, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
3.      Mengawasi keadaan rakyat
Menurut Umar bin Khattab tujuan hisbah adalah berjalan pada malam dan siang hari untuk mengetahui keadaan rakyat, mengetahui kebutuhan-kebutuhan mereka, dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan.[8]
4.      Menjaga kepentingan umum
Kepentingan umum adalah kemaslahatan bagi umat, dimana umat tidak bisa terpisah dari kepentingan tersebut. Maka harus ada pengawasan terhadap kepentingan umum tersebut untuk menjaga dan melindunginya dari orang yang berbuat sia-sia
5.      Mengatur transaksi di pasar
Pengawasan pasar dan mengatur persaingan di dalamnya yaitu dengan memerangi transaksi yang merusak persaingan tersebut.
b.      Tujuan hisbah dalam pasar
Pasar mempunyai peran yang besar dalam ekonomi. Pasar adalah tempat yang mempunyai aturan yang disisipkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar barang antara produsen dan konsumen.
Tujuan terpenting dari pengawasan pasar dan aturan transaksi di dalamnya yaitu :[9]
1.      Kebebasan keluar masuk pasar
Kebebasan transaksi dan adanya persaingan yang sempurna di pasar Islam tidak terwujud selama halangan-halangan tidak dihilangkan dari orang-orang yang melakukan transaksi di pasar. Maka mereka masuk pasar dan keluar dengan bebas,juga di berikan kebebasan mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain dan memindahkan unsur produksi diantara bermacam – macam kegiatan ekonomi sesuai fluktuasi persediaan dan permintaan barang.


2.      Mengatur promosi dan propaganda
Tujuan pengawasan pasar adalah menunjukkan para pedagang tentang cara-cara promosi dan propaganda yang menyebabkan lakunya dagangan mereka. Dengan syarat dalam masyarakat Islam berdiri atas dasar kejujuran dan amanat dalam semua cara yang diperbolehkan untuk memperluas area pasar di depan barang yang siap dijual.
3.      Larangan menimbun barang
Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Para pelaku monopoli mempermainkan barang yang dibutuhkan oleh umat dan manfaatkan hartanya untuk membeli barang, kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barang itu tanpa memikirkan penderitaan umat karenanya perilaku ini dilarang oleh Islam. Monopoli identik dengan penimbunan.Pembahasan monopoli muncul sebagai akibat dari masalah pemberian harga karena persaingan tidak sempurna. Prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menimbun hanya karena ingin memperoleh harga yang lebih tinggi dan menyengsarakan atau member dampak negative bagi orang lain.Dan praktek monopoli ini justru akan membunuh mekanisme kebebasan pasar.[10]
Dengan menahan dan menyembunyikan, sesungguhnya, menyebabkan seseorang menjadi lebih miskin dalam arti yang sebenarnya. Sebab dengan demikian miliknya tidak dapat digunakan orang lain di masa kekurangan. Sebagai upaya akhir sesungguhnya Negara Islam mempunyai wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial dalam melakukan penimbunan. Tindakan tegas ini untuk mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
4.      Mengatur perantara perdagangan
5.      Pengawasan harga
Sangat harmonis kehidupan ekonomi yang diatur secara Islami, bila diterapkan dengan disiplin. Tidak akan pernah ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam bisnis karena sejak Rasulullah SAW telah melarangnya.Beliau tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh Negara ataupun individual, apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan cara merusak perdagangan yang  fair antara lain melalui penimbunan barang.
Negara disini adalah membiarkan pasar secara bebas sesuai faktor-faktor alamiah tanpa campur tangan pihaknya yang memaksakan orang untuk menjual dengan harga yang tidak mereka setujui atau untuk membeli dengan harga yang tidak mereka terima.Sehingga sangat sejajar dengan pendapat Ibnu taimiyah tentang mekanisme pasarnya bahwa harga di tentukan berdasarkan tingkat demand dan suplly secara alami. Namun tidak sekaligus melepaskan peran lembaga hisbah sebagai bentuk pengawasanya sampai tidak ada pihak yang terdzolimi.
6.      Pengawasan barang yang diimpor
Pada masa Umar bin Khattab telah menunjuk para pengawas pasar. Diantara tugasnya adalah mengawasi barang yang diimpor dan mengambil Usyur (pajak 10%) dari barang tersebut dengan tingkatan yang berbeda sesuai pentingnya barang tersebut dan kebutuhan umat Islam kepadanya.
Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi secara bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu sama lain dan mematuhi ketentuan syariat.

E.     Kewenangan Lembaga Hisbah Dalam Mengatur Bisnis
Sebagaimana di kutip dari Dr. Jaribah dalam Fikih Ekonomi Umar Bin Khattab bahwa Hisbah merupakan cara pengawasan terpenting yang dikenal Islam pada masa permulaan Islam yang menyempurnakan pengawasan pribadi yang mempunyai kelemahan, untuk itu datanglah fungsi pengawas yang juga mengawasi tentang moral dan ekonomi. Lembaga ini memerintahkan kebaikan dan mencegah kemunkaran. Semua yang diperintahkan dan dilarang oleh syara’ adalah tugas muhtasib (petugas Hisbah) untuk mengawasi terlaksana atau tidak di dalam masyarakat. Ia memasuki hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat. Kewajibannya tidak terbatas dalam hal perintah memakai jilbab, perintah melaksanakan orang yang lalai shalat jum’at, melarang berbuat maksiat dan kemungkaran, tetapi juga dalam bidang ekonomi, seperti mengawasi praktik jual beli dari riba, gharar, serta kecurangan, mengawasi standar timbangan dan ukuran yang biasa digunakan, memastikan tidak ada penimbunan barang yang merugikan masyarakat, mengawasi makanan halal, juga aspek sosial budaya, melarang kegiatan hiburan yang bertentangan dengan Islam, memberantas judi, minuman keras, dan lain-lain.
Menurut Al-Mawardi kewenangan lembaga hisbah ini tertuju kepada tiga hal yaitu:
1.      Dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan pengurangan takaran atau timbangan,
2.      Dakwaan yang terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadaluarsa
3.      Dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya.

Secara teknis memang lembaga hisbah belum memiliki sebuah ruang lingkup yang terukur secara pasti. Dalam perjalanannya lembaga hisbah melihat langsung pada perkembangan dan kejadian-kejadian yang muncul, baik dalam skala luas (keadaan perekonomian masyarakat) maupun pada level yang paling kecil, yaitu perorangan. Dalam bentuk pengawasan yang dilakukan oleh lembaga hisbah juga meliputi banyak lingkup:
a.       Pengawasan terhadap kondisi keseimbangan pasar
Peranan yang diambil oleh lembaga hisbah dalam konteks ini merupakan pengawasan umum terhdap kondisi keseimbangan pasar. Dalam artian, lembaga hisbah akan melakukan intervensi dalam hal terdapat ketidak seimbangan pasar yang disebabkan oleh faktor non alamiah. Dengan demikian lembaga hisbah pada lingkup mekanisme pasar masih memberikan kepercayaan terhadap kekuatan penawaran dan permintaan sebagai penopang berjalannya mekanisme pasar dan yang bisa menentukan harga barang di pasar. Peranan kekuatan permintaan dan penawaran merupakan syarat mutlak dalam pasar, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh lembaga hisbah pada waktu terjadi ketidakseimbangan pasar harus lebih mengarah pada tindakan perilaku pelaku pasar yang menyimpang.
b.      Pengawasan produksi dan distribusi
Sektor produksi dan distribusi menjadi bagian yang sangat penting dalam dunia ekonomi. Perekonomian yang mempunyai tujuan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dapat diwujudkan dengan adanya proses produksi barang-barang kebutuhan hidup (dan juga jasa) serta pendistribusiannya dari satu tempat ke tempat lain. Produksi yang dihasilkan dalam dunia bisnis pada saat ini sangat beragam dan tidak dapat dihitung jumlah dan jenisnya, produktivitas industri pun semakin merebak dan memiliki pangsa pasar yang sangat rumit, sehingga tidak menutup kemungkinan di antara sekian banyak jenis produk barang tidak memperhatikan prinsip halal dan haram. Distribusi barang dan jasa pun memungkinkan tidak bisa merata.
c.       Pengawasan dalam masalah harga pasar
Salah satu peran yang dimiliki oleh lembaga hisbah sebgai upaya untuk meniadakan keteraturan dalam perekonomian adalah memasuki wilayah yang bersinggungan dengan harga barang di dalam pasar. Pada dasarnya harga yang timbul di pasar merupakan perwujudan dari kekuatan interaksi antara permintaan pembeli dan penawaran yang dilakukan oleh penjual.[11] Namun tidak bisa dimungkiri bahwa di dalam pasar terjadi kompetisi dan konflik kepentingan antara pelaku usaha. Konflik kepentingan tersebut bisa menimbulkan terjadinya permainan harga dan kecurangan-kecurangan dalam usaha yang bisa menyebabkan melambungnya harga. Peran lembaga hisbah adalah memberikan pengawasan agar harga yang ada di pasar benar-benar merupakan harga murni yang dihasilkan dari kompetisi yang sehat antar pelaku usaha. Dengan demikian lembaga hisbah harus memperhatikan terlebih dahulu penyebab terjadinya permasalahan dalam harga.
d.      Pengawasan lembaga keuangan
Objek pengawasan lembaga hisbah bukan terbatas pada person atau individu masyarakat yang merupakan pelaku ekonomi, lembaga hisbah memberikan pengawasan juga terhadap badan-badan organisasi maupun lembaga ekonomi yang ikut serta menjadi penggerak roda perekonomian.
Keberadaan lembaga hisbah dalam hal ini lebih melihat pada aspek-aspek isi produk-produk dan pelayanan yang harus tetap berpegang pada prinsip Islam, seperti tidak diperbolehkannya transaksi yang mengandung unsur riba.
e.       Pengawasan sektor-sektor publik
Salah satu prinsip utama dalam syari’at islam adalah diutamakannya kemaslahatan publik di atas kepentingan individu atau pribadi. Kemakmuran yang bersifat merata atau kemakmuran umum (public prosperity) juga menjadi tanggungjawab Negara. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tentu sebuah otoritas yang dimiliki oleh negara harus mengarah pada penjaminan terjaganya kepentingan umum. Dengan tetap menjaga kepemilikan yag bersifat individu, lembaga hisbah juga bertugas menjamin dilaksanakannya kewajiban-kewajiban sosial oleh anggota masyarakat. dengan demikian lembaga hisbah mencoba menjadi penyeimbang antara kepentingan ekonomi individu dengan kepentingan dan pelayanan umum.

F.     Analisis Kewenangan Lembaga Hisbah Dalam Mengatur Bisnis
Lembaga Hisbah merupakan sebuah intitusi yang diciptakan sebagai implementasi kewenangan negara untuk masuk ke dalam perekonomian masyarakat. Keberadaan lembaga hisbah menjadi sangat penting dengan dimilkinya beberapa fungsi strategis dalam perekonomian. Konsep lembaga hisbah merupakan perkembangan bentuk dari konsep pengawasan yang secara substansi sudah ada sejak masa Nabi Muhammad SAW. Peranan pengawasan tersebut kemudian mendapat perhatian yang lebih serius karena semakin banyaknya persoalan perekonomian yang ada di masyarakat.
Jika dilihat dari konsep awal hisbah yang merupakan sebuah tuntunan umum yang bersifat universal, yaitu berangkat dari perintah amar ma’ruf nahi munkar, lembaga hisbah sebetulnya merupakan perwujudan dari sebuah kewajiban atau otoritas negara untuk menjamin terlaksananya ajaran-ajaran Islam demi kesejahteraan dan keadilan masyarakat secara umum. Pertanggungjawaban yang diemban oleh negara tersebut selaras dengan inti dari sebuah ayat al-Qur’an:
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Artinya: Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (QS. An-Nisa: 58)[12]
Lembaga hisbah mempunyai sebuah otoritas yang bernaung di bawah otoritas pemerintah sebagai lembaga yang bergerak langsung di bidang ekonomi. Melalui adanya lembaga hisbah, negara bisa menegakkan kekuasaan ekonominya, yakni secara khsusus mengawasi perekonomian, pasar, dan transaksi-transaksi dalam perdagangan untuk menghindari penyimpangan rambu-rambu syari’at. Lembaga hisbah dibentuk berdasarkan asas menciptakan kemaslahatan umat.
Secara teknis memang lembaga hisbah belum memiliki sebuah ruanglingkup yang terukur secara pasti. Dalam perjalanannya lembaga hisbah melihat langsung pada perkembangan dan kejadian-kejadian yang muncul, baik dalam skala luas (keadaan perekonomian masyarakat) maupun pada level yang paling kecil, yaitu perorangan. Dalam bentuk pengawasan yang dilakukan oleh lembaga hisbah juga meliputi banyak lingkup seperti:
a.       Pengawasan terhadap kondisi keseimbangan pasar
b.      Pengawasan produksi dan distribusi
c.       Pengawasan dalam masalah harga pasar
d.      Pengawasan lembaga keuangan
e.       Pengawasan sektor-sektor public

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian di atas kami menarik kesimpulan bahwa:
1.      Hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah yang tugas utamanya adalah melakukan amar ma’ruf nahi munkar dengan tugas hisbah yang lebih spesifik  yaitu dalam mengawasi  berbagai kegiatan ekonomi di masyarakat, menjaga mekanisme bisnis agar berjalan dengan normal sesuai dengan syariat sehingga masyarakat tidak ada yang merasa dirugikan.
2.      Lembaga hisbah mempunyai tugas menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran. Dalam bidang ekonomi, lembaga hisbah memiliki tugas mengawasi praktek-praktek di pasar agar tidak menyimpang dari ajaran Islam. Selain menegakkan aturan syari’at Islam dalam aktivitas perekonomian, lembaga hisbah juga menjadi pilar ditaatinya norma-norma dan etika sosial untuk menjaga keadilan dalam ekonomi. Secara teknis, lembaga hisbah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pasar, jika kondisi pasar tidak stabil yang disebabkan oleh kondisi yang bukan alamiah dari pasar, maka lembaga hisbah melakukan intervensi untuk memulihkannya. Lembaga ini juga melakukan pengawasan dalam bidang produksi dan distribusi. Antara lain: produksi harus tetap berpegang pada prinsip syari’at (halal dan haram), persediaan barang esensial yang dibutuhkan oleh masyarakat harus tetap terjaga, memastikan tidak adanya diskriminasi dalam pasar (bebas masuk dan keluar pasar), melarang adanya pasar gelap, dan mengawasi berbagai aktivitas perekonomian masyarakat yang lain agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa menimbulkan ketidakadilan dan gangguan terhadap stabilitas ekonomi.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad al-Haritsi, jaribah bin, 2006. Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, Jakarta: Khalifa.

Ahmad, Mustaq,  2005.  Etika Dalam Bisnis Islam, Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.

A. McEachern, William, 2000.  Economics: a Contemporary Introduction, Terj. Sigit Triandaru “Ekonomi Makro: Pendekatan Kontemporer”, Jakarta: Salemba Empat.

A. Karim, Adiwarman, 2007.  Ekonomi Mikro islami; edisi ketiga, Jakarta: RajaGrafindo Persada.


Kementrian Agama RI, 2012. Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: PT. Sandro Jaya.

Muhammad, 2004. Etika Bisnis Islami, Yogyakarta:UPP AMP YKPN.

Yunus, H. Mahmud 1989. Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT. Hidakarya Agung.






            [1] H. Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1989) h. 102
[2] Mustaq Ahmad, Etika Dalam Bisnis Islam, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2005), h. 163
[3] Ibid, h. 163
                 [4] Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: PT. Sandro Jaya, 2012), hlm. 50

[5] Ibid, h. 221
[6] Jaribah bin Ahmad al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar bin al-Khattab, ter. Asmuni Solihan Zamakhsyari, (Jakarta: Khalifa, 2006) hal. 591
[7] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro islami; edisi ketiga,(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 203
[8] Op.cit, Jaribah bin Ahmad al-Haritsi,h. 596
[9] Ibid, h. 601
[10] Muhammad,Etika Bisnis Islami. (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2004), h. 176
                      [11] William A. McEachern, Economics: a Contemporary Introduction, Terj. Sigit Triandaru “Ekonomi Makro: Pendekatan Kontemporer”, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), h. 48

[12] Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: PT. Sandro Jaya, 2012), hlm. 69


2 komentar: